Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).
Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin selama Januari 2023.