Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji yang harus ditanggung per jemaah adalah Rp 49,8 juta. Semua fraksi setuju, kecuali PKS.
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespons dorongan 'turun harga' dari Komisi VIII sebagai komponen biaya penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebut Komisi VIII DPR dan pemerintah telah bekerja keras dalam menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jadi Rp 49,8 juta.
DPR dan Kemenag menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
"Angka tersebut yang paling rasional. Tidak terlalu naik drastis dan masih berada di ambang batas aman untuk dana nilai manfaat keuangan haji," kata Maman.