MA menolak kasasi mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi sehingga tetap dihukum 12 tahun bui di kasus korupsi. Selain itu MA mencabut hak politik Rahmat Effendi.
Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM sebesar Rp 57 miliar.
Pengacara Dadan selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti.
Dua pengacara yang terlibat di pusaran kasus suap Hakim Agung MA, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno divonis hukuman pidana 8 tahun dan 5 tahun penjara.