Ban mobil milik pengunjung yang diparkir di sebuah mal di Kemayoran, Jakarta Pusat, raib dicuri. Pelaku meninggalkan mobil dengan kondisi diganjal batu.
Jaksa menuntut pelaku pembunuhan wanita asal Ponorogo dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Dua ladies companion di Denpasar, Putri dan Risky, didakwa edarkan sabu. Mereka ditangkap saat menempelkan narkoba di beberapa lokasi. Sidang berlanjut.