Selain evaluasi sistem pengawasan, panitia SNPMB harus berani memberikan sanksi kepada peserta UTBK yang terbukti melakukan kecurangan saat mengikuti ujian.
KPK akan mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.