Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023. Namun langkah itu dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di RI.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.