Polda Jatim menetapkan 9 tersangka, termasuk 8 anak, dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi saat demo rusuh. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sembilan orang tewas akibat bahan peledak sitaan di sebuah kantor polisi di wilayah Kashmir, India, tiba-tiba meledak. Selain itu, 31 orang lainnya terluka.