PPATK menemukan adanya transaksi selain atas nama yayasan ACT. Kiriman dana tersebut melalui pengurus hingga karyawan ACT ke sejumlah negara berisiko terorisme.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Nurhuda, meminta agar Yayasan ACT tak hanya dibekukan. Nurhuda meminta agar ACT ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kemenag mengatakan izin Laznas Global Zakat yang merupakan anak usaha ACT Foundation berakhir pada 2021. Kemenag telah menyurati Global Zakat terkait itu.
PPATK mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya. Pemblokiran dilakukan agar PPATK bisa menganalisis lebih lanjut.
PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.