KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
KPK menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 T.
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan oleh BPK juga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Dia menyebutkan PIHK lain sudah diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK mendalami aliran uang dalam kasus ini.
Ketua Umum PP GP Ansor, Addin Jauharudin, merespons kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas. GP Ansor berikan pendampingan hukum tanpa intervensi proses hukum.