Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.
Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024 akan dibatasi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Polda Jatim telah memetakan sejumlah titik berpotensi menjadi simpul kemacetan pada arus mudik lebaran 2024. Setidaknya ada 5 titik yang merupakan troublespot.