Imam Al-Husainy dari Dearborn awalnya dijadwalkan memberikan doa dalam upacara pelantikan Presiden Trump, namun kenyataannya ia tidak hadir di prosesi tersebut.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.