DJP Kementerian Keuangan mengakui perlunya perubahan aturan PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Usulan masyarakat akan dikaji untuk ambang batas baru.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50%.
MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.
KPU akan mematuhi putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden. KPU siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
MK menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan itu adalah 4 mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.