Bansos dari Polres Wonogiri itu dibagikan kepada ojek pangkalan, juru parkir, pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan masyarakat di sekitar Pasar Pracimantoro.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.