Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Termasuk 15 kasus prostitusi online.
Selama kurun waktu 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara tercatat melakukan penindakan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA). Kelimanya telah dideportasi.