Menurut Said, keputusan MPR yang mencabut TAP MPRS 33/1967 bukan hanya tindakan legal formal, tapi juga langkah moral untuk mengembalikan martabat Indonesia.
Seorang kepala sekolah SD di Magelang tewas di sebuah petilasan di Kebumen. Saat itu dia tengah melakukan ritual untuk memperoleh duit Rp 2 miliar secara gaib.