Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), perusahaan batu bara dan rumah pribadi komisaris tambang.
Kejati Sumut kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Batu Bara. Saat ini sudah 12 orang jadi tersangka.
Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, menambah daftar tersangka dalam kasus merugikan Rp 500 miliar.