Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan, ditunda. Ditundanya sidang karena Majelis Hakim berhalangan hadir.
Oknum ASN Pemkab Enrekang, SL, ditetapkan tersangka korupsi dana ZIS senilai Rp 840 juta. Kejati Sulsel terus selidiki kasus merugikan negara Rp 16,6 miliar.