Pasutri di Siak, Riau, berinisial URZ (30) dan SN (37), terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menganiaya dua anak yatim yang merupakan keponakan mereka.
Polda Jatim menangkap WRS, ayah tiri berusia 39 tahun, karena mencabuli dua anak tiri kembarnya selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima.