Kejaksaan Agung menyatakan 72 mobil yang disita dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo merupakan barang bukti dan diduga berasal dari hasil kejahatan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi klarifikasi tunggakan pajak mobil mewahnya. Ia menyatakan mobil tersebut bukan atas namanya dan proses mutasi masih berlangsung.
Kejati Bengkulu datangkan tim ahli forensik untuk menyelidiki kerugian negara akibat korupsi tambang batu bara, dengan total kerugian mencapai Rp 500 M.