Fauzan dijerat pasal pembunuhan setelah memutilasi wanita inisial SH (40) di Muara Baru, Jakut. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan sadis itu.
DLH DKI Jakarta memastikan akan memproses hukum pelaku pembuangan sampah dan puing secara ilegal di kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara.