Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana angkat bicara soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Ivan tegaskan transaksi itu bukan korupsi.
PPATK ungkap hasil donasi ACT tak langsung disalurkan, tapi diputar dalam bisnis lebih dulu. Muhammadiyah menyebut lembaga nonprofit tak boleh melakukan bisnis.