Pemerintah memberi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua sebesar Rp 7 juta. Program ini berlaku efektif sejak 20 Maret.
Ada belasan motor listrik yang dipastikan mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Beberapa di antaranya bisa dicas di rumah dengan daya minimal 1.300 Watt.