Polda Jatim menetapkan 9 tersangka, termasuk 8 anak, dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi saat demo rusuh. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Bahan peledak sitaan tiba-tiba meledak di sebuah kantor polisi di bagian wilayah Kashmir yang dikelola India. Akibatnya, sembilan orang dilaporkan tewas.