Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Ali Lubis, menilai MK tidak berwewenang mengadili jika dugaan pelanggaran pilpres Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Timnas AMIN menghadirkan Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menyoroti keterangan ahli dari Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan, mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Kedua pihak meminta Pilpres 2024 diulang.