detikSumut
Bupati Siak Minta PT AIP Tanggung Jawab, Terbukti Limbah Pabrik Cemari Sungai
PT Aneka Intipersada melanggar UU Lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Pingai. DLHK Riau menjatuhkan sanksi dan denda atas pencemaran yang terjadi.
Senin, 09 Feb 2026 20:20 WIB







































