Seorang pengantar makanan nekat melakukan kecurangan pada pelanggannya. Pesanannya dibuat seolah habis dan diganti oleh alkohol demi keinginan pribadinya.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, Asfiyatun. Dia divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja milik anaknya.