Pria asal Sidrap, Edi, ditangkap polisi karena menipu wanita dengan tawaran dana gaib Rp 500 juta. Korban rugi hingga Rp 151 juta. Edi terancam 6 tahun penjara.
Kejagung mencari tahu motif ketua majelis hakim Djuyamto, pemberi vonis lepas di kasus ekspor minyak goreng, menitipkan uang Rp 500 juta lebih ke satpam.