Pekerja/buruh mendapat THR paling lambat pada H-7 Lebaran. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap mendapat THR?
Puluhan pekerja di Kota Tarakan mengadu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum ditunaikan perusahaan. Pemkot Tarakan menindaklanjuti aduan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).