Pengadilan Negeri Palembang menyatakan perkara korupsi mantan Gubernur Alex Noerdin gugur setelah meninggal dunia. Proses hukum berakhir tanpa putusan.
Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Ganti rugi Rp 8,1 miliar.