Buronan Interpol asal Inggris berinisial SL diamankan petugas Imigrasi saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3/2026).
Seorang buronan Interpol berhasil masuk ke Bali. Ia terlibat kasus penculikan anak Internasional. Beruntung, dia diusir pulang oleh pihak Imigrasi Bali.
Buronan Interpol Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali setelah diketahui masuk dalam red notice Interpol Kanada dalam kasus penipuan NFT