Pemkot Depok resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu memperhatikan ketentuan angka 6 SE KPK.
Sejumlah kebijakan diterapkan guna mengantisipasi kemacetan lalin saat arus balik. Salah satunya dengan membuka Tol Cibitung-Cimangis sebagai tol fungsional.