detikFinance
Giliran Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak.
Selasa, 17 Nov 2020 13:33 WIB