Majelis hakim mengabulkan nota keberatan yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama ayah Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri tercantum dan dibeberkan dalam sidang dakwaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (6/5) lalu.
Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK memutuskan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.