detikNews
Kata KPK soal Gus Miftah Mundur tapi Belum Lapor LHKPN
KPK mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN hanya berlaku bagi seseorang yang masih aktif sebagai penyelenggara negara.
Jumat, 06 Des 2024 19:49 WIB