Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji prioritaskan penindakan korupsi yang merugikan rakyat. Ia serahkan Rp 13,255 triliun untuk pemulihan kerugian negara.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.