Polisi menetapkan I Made Wijaya sebagai tersangka penganiayaan dan persetubuhan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi ungkap kasus penganiayaan dan pemerkosaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng. Tersangka, I Made Wijaya, diduga lakukan kekerasan pada tujuh anak.
Polda Metro Jaya membongkar kasus dukun pengganda uang di Bogor. Pelaku, Mahfud, ditangkap dengan uang palsu senilai Rp 650 juta dan terancam 15 tahun penjara.