Aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, berupa rumah di Simprug sempat menjadi barang bukti. Kini rumah itu sudah dikembalikan.
PT Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi-TPPU. Hakim memutuskan aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.
Deretan aset yang digunakan sebagai sarana pencucian Rafael Alun menjadi sorotan. Bukan hanya karena total nilainya, tapi juga karena jumlahnya yang bejibun.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi, penerimaan-penerimaan lain, hingga melakukan pencucian uang demi menyembunyikan hartanya dari endusan penegak hukum.
Jaksa KPK mendakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun melakukan pencucian uang yang diduga hasil korupsi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.