Banyak pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan tilang hingga Rp 500 ribu.
Keluarga korban pelecehan di bus Bintang Zahira mendesak penahanan armada bus. Mereka menilai bus tidak layak beroperasi dan meminta kepolisian bertindak.
Polisi menilang mobil BYD Denza dengan pelat modifikasi 'R1' yang mirip 'RI' di Tangerang. Pengemudi diimbau untuk mengganti pelat sesuai dengan ketentuan.