Presiden Jokowi mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024
BEM PTNU mengkritik keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. BEM PTNU mengatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memerintah KPU untuk menunda Pemilu.
KPU akan banding atas putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda. KPU menilai putusan tersebut masuk dalam kategori ultra vires.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi.