Brenton Tarrant mengklaim terpaksa mengaku bersalah. Dia divonis penjara seumur hidup pada tahun 2020 dengan dakwaan terorisme dan pembunuhan dalam 51 kasus.
Densus 88 menyebutkan remaja MAS (18), terduga teroris di Gowa, aktif menyebarkan propaganda dan ajakan melakukan teror dengan membahas aksi bom bunuh diri.