Pemerintah legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini dorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan energi.
Saat membangun rumah, perhatikan jarak septic tank dan sumur. Jarak minimal 10 meter penting untuk mencegah pencemaran air dan menjaga kesehatan keluarga.