Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan, menekankan pentingnya penyesuaian aturan dalam 2 tahun.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Keputusan ini bersifat mengikat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dijalankan. Putusan itu menjadikannya mengikat bagi KPU.
Mereka mempertanyakan putusan MK yang ibarat buah simalakama, dijalankan melanggar konstitusi, tidak dijalankan melanggar prinsip putusan MK yang erga omnes.