Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3%. UMSP untuk dua sektor ditetapkan Rp3.214.846, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sebanyak 580 pegawai dan 90-an pensiunan salah satu perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan, tak dibayarkan gajinya selama 18 bulan atau sejak Maret 2024.