Polisi membongkar produksi rokok ilegal di Jakarta Barat, yang disebar ke Kalimantan dan Sumatera. Rokok ini tidak terdaftar dan berbahaya bagi konsumen.
Bea Cukai Palangka Raya gagalkan penyelundupan 1.872.000 batang rokok ilegal senilai Rp2,86 M, yang mulanya hendak dilakukan dari jalur laut Pelabuhan Bahaur.
Bea dan Cukai Semarang gagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,87 miliar. Dua sopir ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Jatim II menindak 71,1 juta batang rokok ilegal dalam enam bulan. Peningkatan signifikan menunjukkan tingginya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.