Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur tampaknya masih marak terjadi. Sebanyak 71,1 juta batang rokok ilegal ditindak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II dalam kurun waktu enam bulan sejak Januari hingga Juni 2026.
Angka penindakan dalam setengah tahun ini terbilang sangat melesat. Bahkan, jumlah rokok polos tanpa pita cukai yang diamankan tersebut sudah melampaui separuh dari total hasil penindakan sepanjang tahun 2025 lalu.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa tren peningkatan barang bukti yang disita ini menjadi petunjuk jelas masih tingginya aktivitas barang haram tersebut. Pihaknya pun berjanji akan makin memperketat ruang gerak para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang tahun lalu total rokok ilegal yang kami sita sekitar 100 juta batang. Sekarang baru enam bulan sudah mencapai lebih dari 71 juta batang. Artinya ada peningkatan yang cukup signifikan dan ini menunjukkan kinerja pengawasan kami terus meningkat," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Jatim II juga menyita sejumlah barang sitaan berpotensi merugikan negara lainnya. Di antaranya 2.517,5 kilogram tembakau iris (TIS) ilegal, 7.122 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, hingga 53 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Secara keseluruhan, akumulasi barang ilegal itu dihimpun dari 546 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan di seluruh wilayah kerja DJBC Jatim II, yang membawahi 6 kota dan 18 kabupaten di Jawa Timur.
Secara keekonomian, estimasi nilai barang hasil penindakan selama semester pertama 2026 ini menembus angka Rp106,9 miliar. Dari operasi penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp59,9 miliar.
Menurut Lukman, melesatnya angka penindakan ini tidak lepas dari strategi pengawasan yang diperketat sejak dari hulu. Salah satu langkah terobosan yang ditempuh adalah memperketat persyaratan pendirian pabrik rokok baru.
"Kami melakukan penguatan pengawasan sejak hulu, termasuk memperketat proses perizinan agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi rokok ilegal," tegas Lukman.
Di samping tindakan hukum dan pengetatan izin, Bea Cukai Jatim II intens mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal. Konsumsi rokok ilegal dinilai membahayakan karena sama sekali tidak melalui pengawasan mutu resmi.
"Rokok ilegal tidak memiliki jaminan keamanan. Kalau rokok legal, informasi kandungan seperti kadar tar dan nikotin harus dicantumkan secara jelas sehingga konsumen mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi," tutur Lukman.
Upaya pemberantasan di lapangan turut diperluas hingga ke jalur-jalur pengiriman. Bea Cukai merangkul berbagai perusahaan jasa ekspedisi agar menolak pengiriman rokok ilegal, serta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiap daerah untuk merazia jalur distribusi antar wilayah.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku jasa pengiriman terus diperkuat agar ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit," tambah Lukman.
Di tengah gempuran penindakan rokok ilegal, Kanwil DJBC Jatim II juga terus memacu realisasi penerimaan negara. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai telah terkumpul sebesar Rp27,61 triliun, atau sekitar 43,7 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp63,14 triliun.
"Dari target Rp 63,14 triliun sampai dengan 30 Juni 2026, kami telah menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7 persen," pungkas Lukman.
