Tamara Bleszynski diadukan ke Polda Jawa Barat oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski. Ryszard melaporkan adiknya atas dugaan pencemaran nama baik pada 7 April lalu.
Tamara Bleszyinski bicara soal kemenangan sesungguhnya setelah gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.