Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (24/4).
2 pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Botok dan Teguh Istiyanto, menjalani sidang perdana di PN Pati. Massa melakukan aksi di depan kantor pengadilan.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Hakim HS karena terbukti selingkuh.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memecat Hakim HS karena berselingkuh dengan anggota ormas. Sanksi dijatuhkan setelah bukti perselingkuhan terungkap.
MKH telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias memecat hakim PN Batam, HS. Hakim HS dipecat karena selingkuh dari suami sahnya.