Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai permintaan maaf saja tidak cukup dilakukan oleh KPK dalam polemik pengalihan tahanan mantan Menag Yaqut.