WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dituntut 4 tahun penjara atas korupsi dana BOS. Tiga terdakwa lainnya juga menerima tuntutan berbeda.