Mantan petugas Rutan KPK, Asep Anzar, mengakui menerima uang yang dikumpulkan oleh lurah. Asep mengatakan total uang yang diterima sebesar Rp 99,6 juta.
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.